Persyaratan Masuk Polisi Terbaru


Persyaratan Masuk Polisi Terbaru - Dalam setiap seleksi penerimaan anggota polisi, penting kita ketahui persyaratan tahap awal. Perlu diketahui bahwa seleksi penerimaan anggota polisi memiliki beberapa pilihan.


Bintara TI dan musik, SIPSS, bintara polri khusus penyidik pembantu, Tamtama polri dan bintara polri (polisi tugas umum dan polwan).

Dari berbagai jenis seleksi anggota polisi tersebut, juga memiliki masing-masing persyaratan untuk peserta didiknya.

Calon peserta dapat mendaftar sebagai anggota polisi bila telah lulus persyaratan pendaftaran ini.

Syarat Masuk Polisi Terbaru

Persyaratan Pendaftaran Bintara TI

Persyaratan Umum Pendaftaran Bintara TI
  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  5. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  6. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  8. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
Persyaratan Khusus Pendaftaran Bintara TI

  1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
  2. pendaftaran dilakukan di 19 (sembilan belas) Polda: Aceh, Sumut, Jambi, Sumsel, Riau, Lampung, Banten, Metrojaya, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Kaltim, Kalsel, Kalbar, Sulsel, Sulut, Bali, dan NTB dengan jumlah peserta didik sebanyak 200 (dua ratus) orang.
  3. berijazah serendah-rendahnya SMA/SMK yang memiliki kemampuan/keahlian dalam bidang TI (bukan lulusan Paket A dan B) dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00 , bagi D-III, D-IV dan S 1 wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir oleh Universitas dengan akreditasi minimal B dan IPK untuk D III minimal 2,50, untuk D-IV dan S1 minimal 2,75
  4. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara TI T.A.
    • lulusan SMA/SMK umur minimal 17 tahun 6 bulan dan maksimal 21 tahun
    • lulusan D-III umur minimal 17 tahun 6 bulan dan maksimal 24 tahun
    • lulusan D-IV dan S 1 umur minimal 17 tahun 6 bulan dan maksimal 25 tahun
  5. Bagi SMA/sederajat/SMK lulusan tahun 2017 (yang masih kelas III) nilai rapor rata-rata kelas III semester I minimal 60,00 dan setelah lulus menyerahkan ijasah dengan nilai (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00.
  6. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen.
  7. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    Pria : 160 cm
    Wanita : 155 cm
  8. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  9. belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades
  10. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan di bidang teknologi informasi
  12. bagi calon/peserta yang memiliki prestasi di bidang olahraga/akademik atau prestasi khusus lainnya di tingkat Internasional/Nasional agar melampirkan bukti berupa piagam/medali/sertifikat atau bukti lainnya sebagai bahan pertimbangan talent scouting
  13. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi
  14. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
    • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
    • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri
Lulus dalam Pengujian dengan sistem gugur meliputi materi dengan urutan kegiatan
  1. pemeriksaan administrasi awal
  2. pemeriksaan kesehatan tahap I
  3. pemeriksaan dan pengujian psikologi
  4. pengujian kesamaptaan jasmani
  5. pengujian akademik, yaitu:
    ) Bahasa Inggris
    ) Pengetahuan Umum
    ) Bahasa Indonesia
    ) selain melaksanakan uji akademik, untuk calon Bintara TI dan musik dilaksanakan tes kompetensi/keahlian
  6. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa)
  7. pendalaman PMK
  8. pemeriksaan administrasi akhir
  9. sidang terbuka lulus sementara
  10. sidang terbuka penentuan kelulusan akhir

Persyaratan Masuk Polisi Bintara Musik

Persyaratan Umum :
  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  5. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  6. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan Khusus :
  1. pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  2. berijazah serendah-rendahnya SMK Seni Musik dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00
  3. umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2017
  4. bagi SMA/sederajat/SMK lulusan tahun 2017 (yang masih kelas III)  nilai  rapor rata-rata kelas III semester I minimal  60,00  dan  setelah lulus menyerahkan ijasah dengan Nilai (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00;
  5. bagi  lulusan SMK Seni Musik tahun  2017  (yang masih kelas III)  nilai  rapor rata-rata kelas III semester I minimal  60,00  dan  setelah lulus menyerahkan ijasah dengan nilai (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00
  6. jumlah kuota SMK Seni musik yang diterima berjumlah 38 (tiga puluh delapan) orang terdiri dari instrumen musik sebagai berikut :
    • flute
    • oboe
    • clarinet
    • sax alto
    • sax tenor
    • trumpet
    • trombone
    • tuba
    • percusi
    • keyboard
    • electric bas
    • electric guitar
    • vocal pria
    • violin
    • viola
    • drum set
  7. tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm
  8. belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  9. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  10. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
  11. membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di kesatuan musik Yanma Mabes Polri
  12. bagi calon/peserta yang memiliki prestasi di bidang olahraga/akademik atau prestasi khusus lainnya di tingkat Internasional/Nasional agar melampirkan bukti berupa piagam/medali/sertifikat atau bukti lainnya sebagai bahan pertimbangan talent scouting
  13. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi
  14. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
    • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
    • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri
Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :

  1. pemeriksaan administrasi awal;
  2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
  3. pemeriksaan psikologi (tertulis);
  4. pengujian kesamaptaan jasmani
  5. pengujian akademik, yang meliputi :
    1. ) Pengetahuan Umum;
    2. ) Bahasa Indonesia;
    3. ) Bahasa Inggris;
    4. ) selain melaksanakan uji akademik, untuk calon Bintara TI dan musik dilaksanakan tes kompetensi/keahlian
  6. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
  7. pendalaman PMK;
  8. pemeriksaan administrasi akhir;
  9. sidang terbuka lulus sementara;
  10. sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.

Persyaratan Masuk Polisi SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana)

Persyaratan Umum :
  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
  5. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan minimal setingkat RSUD);
  6. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya
Persyaratan Khusus :
  1. pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
  2. berijazah :
    1. S2 Profesi sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas;
    2. S1 Profesi sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas;
    3. S1 sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas;
    4. D-IV Ahli Nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
  3. khusus untuk Prodi Kedokteran :
    1. Dokter Forensik dan Klinis menyertakan surat keterangan lulus dari Kepala Bagain program pendidikan Dokter Spesialis (ijasah dokter spesialis)
    2. Dokter umum wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif
  4. bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B dengan IPK minimal 2,75 (terdaftar di BAN-PT) wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik
  5. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi
  6. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2018 :
    1. maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2 Profesi;
    2. maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
    3. maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV
  7. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
    1. pria : 160 (seratus enam puluh) cm
    2. wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm
  8. belum pernah menikah (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, khusus S-2 Profesi diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan
  9. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri
  10. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  11. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
  12. mengikuti dan lulus pemeriksaan dan pengujian sebagai berikut :
    1. Tingkat daerah dengan sistem ranking (tidak menggugurkan) meliputi :
      1. pemeriksaan administrasi;
      2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
      3. pemeriksaan psikologi tertulis;
      4. pemeriksaan kesehatan tahap II;
      5. rikmin akhir dan penentuan kelulusan akhir daerah
    2. Tingkat pusat dengan sistem gugur meliputi :
      1. pemeriksaan administrasi;
      2. uji Kompetensi (praktek sesuai Profesi/ Prodi)
      3. pemeriksaan kesehatan I dan II termasuk (Kesehatan jiwa);
      4. pemeriksaan psikologi wawancara;
      5. pemeriksaan PMK/Wawancara;
      6. uji kesamaptaan jasmani;
      7. Uji Akademik menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan materi tes Tes Potensi Akademik (TPA) dan TOEFL
      8. Penentuan Kelulusan Akhir
    3. nilai Jasmani tetap mempedomani Peraturan Kapolri Nomor: Kep/399N/2015 tanggal 6 Mei 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor: Kep/698/X11/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang pedoman administrasi Ujian Kemampuan Jasmani, renang dan Pemeriksaan Antropometri untuk penerimaan pegawai Negeri pada Polri, sedangkan Nilai Batas Lulus Akhir Jasmani adalah 41 dengan nnengabaikan nilai 0 (nol) pada setiap item tes

Persyaratan Masuk Bintara Polisi Khusus Penyidik Pembantu


Persyaratan Umum :
  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  6. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  9. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
Persyaratan Lain :
  1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  2. berijazah serendah-rendahnya S1 dengan program studi (kecuali sarjana seni, sastra, dokter gigi, pertanian dan pendidikan) yang terakreditasi BAN-PT minimal B dan wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir oleh Universitas dengan nilai rata-rata IPK minimal 2,50
  3. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenristekdikti
  4. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2016 lulusan S-1 minimal 17 tahun 6 bulan (maksimal lahir Februari 1999)  dan maksimal 25 tahun (minimal lahir Agustus 1991)
  5. tinggi badan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku :
    1. pria : 165  cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm
    2. wanita: 160  cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm
  6. berdomisili 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek
  7. belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus serta belum pernah melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades
  8. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  9. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
  10. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Bintara Polri
  11. memperoleh persetujuan dari orang tua / wali;
  12. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  13. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian dengan prioritas pada Polda yang memerlukan penguatan sumber daya manusia dan dalam rangka pembentukan Polda baru
Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
  1. pemeriksaan administrasi awal;
  2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
  3. pemeriksaan psikologi (tertulis);
  4. pengujian akademik, yang meliputi :
    1. ) Pengetahuan Umum;
    2. ) Bahasa Indonesia;
    3. ) Bahasa Inggris;
  5. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
  6. pengujian kesamaptaan jasmani;
  7. pendalaman PMK;
  8. pemeriksaan administrasi akhir;
  9. sidang terbuka lulus sementara;
  10. kegiatan supervisi di tingkat daerah oleh tim supervisi Panitia Pusat
  11. sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.

Persyaratan Masuk Polisi Tamtama

Persyaratan Umum :
  1. warga Negara Indonesia (pria);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  6. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  9. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
Persyaratan Khusus :
  1. Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  2. berijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A dan B) atau SMK yang sesuai dengan kompetensi tugas Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dengan kriteria lulus dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM B))
  3. bagi yang masih duduk di kelas 3 SMA/sederajat atau SMK menggunakan nilai rata-rata rapor semester 1 (satu) setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dan diberlakukan persyaratan butir b
  4. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Tamtama Polri T.A. 2017, minimal 17 tahun 8 bulan dan maksimal 22 tahun
  5. tinggi badan minimal 165 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm;
  6. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  7. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian;
  9. berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek;
  10. belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Tamtama Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  11. bersedia menjalani ikatan dinas minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;
  12. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
  13. tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
  14. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi
  15. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
    • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
    • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri
  16. mengikuti dan lulus pemeriksaan / pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan giat sebagai berikut :
    1. ) pemeriksaan administrasi awal;
    2. ) pemeriksaan kesehatan tahap I;
    3. ) pemeriksaan dan ujian psikologi;
    4. ) ujian kesamaptaan jasmani
    5. ) pengujian Akademik;
    6. ) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Kesehatan Jiwa);
    7. ) pendalaman PMK (Penelusuran Mental Kepribadian)
    8. ) pemeriksaan administrasi akhir;
    9. ) sidang terbuka kelulusan akhir;

Persyaratan Masuk Polisi Bintara (Tugas Umum dan Polwan)

Persyaratan Umum :
  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  5. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  6. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  7. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
Persyaratan Khusus :
  1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  2. berijazah serendah-rendahnya :
    • SMA/sederajat jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A dan B) atau SMK sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00
    • lulusan D-III keperawatan :
      • akreditasi minimal B dan IPKminimal 2,75
      • khusus lulusan D-III keperawatan dari Polda Gorontalo, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua barat minimal akreditasi C dengan IPK minimal 2,80
  3. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2017
    • lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun
    • lulusan D-III keperawatan umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun
  4. bagi SMA/sederajat/SMK lulusan tahun 2017 (yang masih kelas III) nilai rapor rata-rata kelas III semester I minimal 60,00 dan setelah lulus menyerahkan ijasah dengan Nilai (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00
  5. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen
  6. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
    • Pria : 165 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm
    • Wanita : 160 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm
  7. belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  8. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  9. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  10. berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek
  11. pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek
  12. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian
  13. bagi calon/peserta yang memiliki prestasi di bidang olahraga/akademik atau prestasi khusus lainnya di tingkat Internasional/Nasional agar melampirkan bukti berupa piagam/medali/sertifikat atau bukti lainnya sebagai bahan pertimbangan talent scouting
  14. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi
  15. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
    • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
    • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri
Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
  1. pemeriksaan administrasi awal;
  2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
  3. pemeriksaan dan pengujian psikologi;
  4. pengujian kesamaptaan jasmani;
  5. pengujian akademik, yang meliputi :
    1. ) Pengetahuan Umum;
    2. ) Bahasa Indonesia;
    3. ) Bahasa Inggris;
    4. ) selain melaksanakan uji akademik, untuk calon Bintara TI dan musik dilaksanakan tes kompetensi/keahlian
  6. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
  7. pendalaman PMK;
  8. pemeriksaan administrasi akhir;
  9. sidang terbuka lulus sementara;
  10. sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.

Inilah persyaratan lengkap dan terbaru untuk masuk polisi. Semoga tulisan ini dapat memberikan gambaran kepada kalian mengenai seleksi pendaftaran awal.

Semoga bermanfaat dan membantu

0 komentar